TANGERANG KOTA - Ada atau tidak adanya calon perseorangan (independen) dalam Pemilihan Umum kepala Daerah (pemilukada) Propinsi Banten yang dipastikan akan digelar Pada Hari Sabtu 22 Oktober 2011 mendatang, sedikitnya menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya beberapa bakal calon gubernur Banten yang menyatakan diri akan maju melalui jalur perseorangan.
jika pada pelaksanaannya nanti kehadiran calon perseorangan itu memang ada, maka bisa dibilang merupakan babak baru dalam peta perpolitikan di propinsi Banten, yang memungkinkan seluruh warga Banten mendapatkan kesempatan yang luas untuk berpartisipasi ikut meramaikan pertarungan dalam pemilihan kepada daerah. Calon perseorangan ini mendapat perhatian banyak kalangan, dan tentu saja, ada pro dan kontra.
Untuk menepis lahirnya pro - kontra tersebut, KPU Provinsi Banten segera menetapkan syarat minimal dukungan Calon Perseorangan yang diputuskan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten baru-baru ini, di Banten.
jika pada pelaksanaannya nanti kehadiran calon perseorangan itu memang ada, maka bisa dibilang merupakan babak baru dalam peta perpolitikan di propinsi Banten, yang memungkinkan seluruh warga Banten mendapatkan kesempatan yang luas untuk berpartisipasi ikut meramaikan pertarungan dalam pemilihan kepada daerah. Calon perseorangan ini mendapat perhatian banyak kalangan, dan tentu saja, ada pro dan kontra.
Untuk menepis lahirnya pro - kontra tersebut, KPU Provinsi Banten segera menetapkan syarat minimal dukungan Calon Perseorangan yang diputuskan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten baru-baru ini, di Banten.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua KPU Banten Drs Hambali M,Si, dan anggota Ir Didih Muhammad Sudi M.Sc, Agus Supriyatna, SH,M.Si, Lukman Hakim ,MA serta Nasrullah S.Pd, tersebut melahirkan kesepakatan yang ditetapkan melalui surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 07/BA/V/2011. tentang calon perseorangan.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa Calon Perseorangan gubernur dan wakil gubernur Banten minimal harus didukung 4 % (Empat persen) dari jumlah Penduduk Provinsi Banten yakni 10.257.816 (sepuluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam belas) jiwa.
Dengan demikian setiap calon perseorangan minimal mendapat dukungan sebanyak 410.313 (empat ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga belas) jiwa.
Sedangkan pasangan calon dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik sekurang-kurangnya meimiliki dukungan 15 % (lima belas persen) dari 85 (delpan puluh lima) kursi DPRD Provinsi Banten yakni 13 (tiga belas) kursi atau 15 % (lima belas persen dari 3.905.693 (tiga juta sembilan ratus lima ribu enam ratus sembilan puluh tiga) perolahan suara sah dalam Pemilihan Umum DPRD Provinsi Banten Tahun 2009 adalah 585.854 (lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh empat) suara.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa Calon Perseorangan gubernur dan wakil gubernur Banten minimal harus didukung 4 % (Empat persen) dari jumlah Penduduk Provinsi Banten yakni 10.257.816 (sepuluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam belas) jiwa.
Dengan demikian setiap calon perseorangan minimal mendapat dukungan sebanyak 410.313 (empat ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga belas) jiwa.
Sedangkan pasangan calon dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik sekurang-kurangnya meimiliki dukungan 15 % (lima belas persen) dari 85 (delpan puluh lima) kursi DPRD Provinsi Banten yakni 13 (tiga belas) kursi atau 15 % (lima belas persen dari 3.905.693 (tiga juta sembilan ratus lima ribu enam ratus sembilan puluh tiga) perolahan suara sah dalam Pemilihan Umum DPRD Provinsi Banten Tahun 2009 adalah 585.854 (lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh empat) suara.