Ketua KPU Ditahan Karena Korupsi -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Ketua KPU Ditahan Karena Korupsi

Saturday, May 28, 2011

Diduga melakukan korupsi tender pengadaan logistik Pilkada Kabupaten Parigi Moutong 2008 sebesar Rp 200 juta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sukirman Andi Rape, ditahan petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin sore.
Sukirman ditahan di Rutan Maesa Palu setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak pukul 09.30 WITA. Saat digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menuju mobil tahanan, Sukirman Andi Rape terlihat pasrah. “Kita jalani saja,” kata Sukirman di Palu Senin 2 Mei 2011.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Abul H Rabunah usai penahanan Sukirman mengatakan, pengadaan logistik oleh KPU Parigi Moutong dilakukan melalui penunjukan langsung sehingga rawan terjadinya suap dan korupsi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga masih menunggu kehadiran rekanan pemenang tender logistik Pilkada, Mursalim, selaku Direktur CV Wilda Setya Karya yang saat ini masih berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurutnya, Mursalim merupakan tokoh kunci yang bisa membuka kasus ini. “Kalau dia (Mursalim) tidak datang pada pemeriksaan berikutnya maka akan dijemput paksa,” katanya.
Sukirman Andi Rape dan Mursalim sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, dan sudah menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, pada kasus yang sama, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menahan Sekretaris KPU Parigi Moutong, Djuanda Saehana. Djuanda L Saehana ditahan karena dianggap mempersulit proses penyidikan, dan beberapa kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Abul H Rabunah mengatakan akan mengungkap kasus ini hingga selesai. Dia tidak mau berspekulasi mengenai adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Kita tunggu saja hasil penyidikan selanjutnya,” katanya. Di Sulawesi Tengah sendiri sudah terdapat dua Ketua KPU yang ditahan terkait dugaan korupsi pada saat mengadakan pilkada di daerahnya masing-masing. Kedua orang itu adalah mantan Ketua KPU Kota Palu Amran Bakir Nai yang diduga korupsi dana pemutakhiran data pemilih sebesar Rp221 juta.