BARITO UTARA-: LAPORAN tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangkaraya mengenai dugaan korupsi proyek pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Barito Utara (Barut) akhirnya mendapat respon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh…
Penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Teweh mulai mengusut kasus itu dengan memeriksa pihak-pihak dan pejabat terkait. Mulai dari pejabat penanggung jawab anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPTK, panitia lelang, bendahara hingga kontraktor pelaksana proyek.
“Tahapan pengusutan baru Lid (penyelidikan). Berbeda dengan kasus korupsi Dinas Kesehatan sudah tahap Dik (penyidikan). Meski baru Lid, pengusutan berbeda, karena kasus Dinas PU Barut ini langsung ditangani bagian pidsus,” kata Kajari Muara Teweh I Wayan Budi kepada Borneonews, kemarin.
Ditemui di ruang kerjanya, Kasi Pidsus Kejari Muara Teweh Dipiria mengatakan, modus dugaan korupsi Bidang Cipta Karya Dinas PU Barut di antaranya pekerjaan fiktif pembuatan ornamen dinding taman dan dinding sejarah prasasti, proyek lanjutan pembuatan Taman Seribu Riam di samping Kantor BRI Muara Teweh.
“Besar dana dua item pekerjaan itu Rp110 juta. Namun masih belum jelas, apakah hilangnya dua item pekerjaan itu karena memang belum dilaksanakan atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Dalam RAB (rencana anggaran biaya) terdapat pembuatan dua pekerjaan itu, tapi secara fakta belum dikerjakan,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga laporan dugaan mark up pengadaan patung Panglima Batur di taman tersebut. Namun, belum bisa dibuktikan karena penyidik belum melakukan pengecekan ke pembuat patung perak di Magelang (Jawa Tengah). Setelah pencocokan dengan RAB, baru dugaan itu dimasukkan dalam daftar kejahatan korupsi.
Sedangkan untuk kasus dugaan penggelembungan dana perencanaan proyek swakelola Bidang Cipta Karya, belum dilakukan pengusutan karena proyeknya berbeda. “Itu proyek terpisah, jadi belum kami dalami. Pengusutan dilakukan dalam berkas berbeda pula.”
Dipiria mengakui, hingga kemarin, sudah memeriksa pejabat kuasa pengguna anggaran (Kabid Cipta Karya Dinas PU Barut), PPTK, Panitia Lelang, Bendahara. Dan hari ini, pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kontraktor pelaksana proyek.
Sebelumnya, pejabat penanggung jawab anggaran (Kadis PU Barut) sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Tetapi, yang bersangkutan sedang dinas luar ke Palangkaraya. Sehingga pemeriksaan diundur. “Paling lambat Jumat, Kadis PU Barut sudah kami periksa.” Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu ditaksir mencapai Rp300 juta.
Seperti diberitakan Borneonews sebelumnya, sekitar tujuh LSM di Kalteng mendesak DPRD Barito Utara (Barut) agar membentuk panitia khusus (pansus) untuk penuntasan dugaan korupsi dua proyek di Bidang Cipta Karya Dinas PU Baru(tim_one)
Penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muara Teweh mulai mengusut kasus itu dengan memeriksa pihak-pihak dan pejabat terkait. Mulai dari pejabat penanggung jawab anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPTK, panitia lelang, bendahara hingga kontraktor pelaksana proyek.
“Tahapan pengusutan baru Lid (penyelidikan). Berbeda dengan kasus korupsi Dinas Kesehatan sudah tahap Dik (penyidikan). Meski baru Lid, pengusutan berbeda, karena kasus Dinas PU Barut ini langsung ditangani bagian pidsus,” kata Kajari Muara Teweh I Wayan Budi kepada Borneonews, kemarin.
Ditemui di ruang kerjanya, Kasi Pidsus Kejari Muara Teweh Dipiria mengatakan, modus dugaan korupsi Bidang Cipta Karya Dinas PU Barut di antaranya pekerjaan fiktif pembuatan ornamen dinding taman dan dinding sejarah prasasti, proyek lanjutan pembuatan Taman Seribu Riam di samping Kantor BRI Muara Teweh.
“Besar dana dua item pekerjaan itu Rp110 juta. Namun masih belum jelas, apakah hilangnya dua item pekerjaan itu karena memang belum dilaksanakan atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Dalam RAB (rencana anggaran biaya) terdapat pembuatan dua pekerjaan itu, tapi secara fakta belum dikerjakan,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga laporan dugaan mark up pengadaan patung Panglima Batur di taman tersebut. Namun, belum bisa dibuktikan karena penyidik belum melakukan pengecekan ke pembuat patung perak di Magelang (Jawa Tengah). Setelah pencocokan dengan RAB, baru dugaan itu dimasukkan dalam daftar kejahatan korupsi.
Sedangkan untuk kasus dugaan penggelembungan dana perencanaan proyek swakelola Bidang Cipta Karya, belum dilakukan pengusutan karena proyeknya berbeda. “Itu proyek terpisah, jadi belum kami dalami. Pengusutan dilakukan dalam berkas berbeda pula.”
Dipiria mengakui, hingga kemarin, sudah memeriksa pejabat kuasa pengguna anggaran (Kabid Cipta Karya Dinas PU Barut), PPTK, Panitia Lelang, Bendahara. Dan hari ini, pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kontraktor pelaksana proyek.
Sebelumnya, pejabat penanggung jawab anggaran (Kadis PU Barut) sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya. Tetapi, yang bersangkutan sedang dinas luar ke Palangkaraya. Sehingga pemeriksaan diundur. “Paling lambat Jumat, Kadis PU Barut sudah kami periksa.” Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu ditaksir mencapai Rp300 juta.
Seperti diberitakan Borneonews sebelumnya, sekitar tujuh LSM di Kalteng mendesak DPRD Barito Utara (Barut) agar membentuk panitia khusus (pansus) untuk penuntasan dugaan korupsi dua proyek di Bidang Cipta Karya Dinas PU Baru(tim_one)