
Bupati Lebak menyampaikan bahwa seluruh program pembangunan harus diawasi secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat, hal ini untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat terhadap pembangunan. “ Untuk itulah peran camat sangatlah penting dalam mensosialisasikan berbagai program pembangunan kepada masyarakat, seperti sosialisasi Perda Wajib Diniyah, Perda Wajib Zakat, maupun Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan mencakup wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun dan untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu tidak dipungut biaya samasekali. Khusus bidang keagamaan yang telah berjalan dengan baik di Banjarsari, Bupati berharap agar masyarakat terus meningkatkan kegiatan keagamaan, para tokoh ulama diharapkan dapat memberikan sosialisasi agar masyarakat tidak terpengaruh ajaran aliran sesat yang akhir-akhir ini sangat meresahkan. Disini perlu sekali adanya komunikasi antara unsur MUI kecamatan dengan unsur MUI kabupaten,” kata Bupati Lebak.
Terpisah Camat Banjarsari, Pardi, S.Sos menyatakan bahwa masyarakat sangat menyambut baik rencana pemekaran wilayah Kecamatan Banjarsari tersebut, karena pada dasarnya hal tersebut menjadi kebutuhan mendesak, karena terlalu luasnya wilayah sehingga akan berpengaruh kepada program percepatan pembangunan dan tahun kualitas yang tengah digalakan Pemkab Lebak.
Di akhir acara Bupati Lebak berjanji akan mengalokasikan dana 100 juta rupiah untuk menyelesaikan pembangunan Gedung Serbaguna yang dananya akan dianggarkan di APBD Perubahan.