
Program sertifikasi guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan disertai peningkatan kesejahteraan guru. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikasi guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil. Provinsi Banten saat ini tengah berjuang untuk terus meningkatkan kualitas maupun kuantitas pembangunan bidang pendidikan terutama bagi tenaga pendidiknya (guru). Peningkatan kualitas guru sebagai pencetak kader masa depan mutlak dilakukan seiring dengan tuntutan jaman serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) saat ini,” Demikian dikatakan Gubernur Banten pada acara silaturahmi dengan PGRI Cabang Kecamatan Kragilan di kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Kragilan, belum lama ini. Hadir dalam acara ini Ketua PGRI Provinsi Banten H Odjat Sukarjad, Kepala Dindik Provinsi Banten Ajak Moeslim, Ketua PGRI Kabupaten Serang H Muhtadi, Ketua PGRI Kecamatan Kragilan, Ketua LPM Kabupaten Serang dan seluruh guru dan Kepala Sekolah se Kecamatan Kragilan.
Selanjutnya, Gubernur Banten Hj.Ratu Atut Chosiyah mengatakan program Sertifikasi Guru merupakan peluang sekaligus tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka mewujudkan visi “Banten Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa” dengan adanya peningkatan kualitas pendidikan khususnya profesionalisme tenaga pendidik.
“Program sertifikasi guru ini sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Banten yang saat ini tengah berjuang keras untuk meningkatkan pembangunan bidang pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kualitas SDM Banten ke depan. Dengan adanya tenaga pendidik yang profesional dan mapan, akan berpengaruh pula pada peningkatan kualitas SDM Banten yang dicetak melalui lembaga-lembaga pendidikan” kata Gubernur Banten.
Gubernur Banten menambahkan Pemerintah Provinsi Banten telah berupaya memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar kuota untuk program sertifikasi guru tersebut ditambah, sehingga keinginan Pemerintah Provinsi Banten sampai tahun 2014 semua guru di Banten telah bersertifikasi bisa diwujudkan. Dibutuhkan dukungan dan keinginan kuat semua pihak untuk mewujudkan SDM Banten yang berkualitas di masa mendatang.
Untuk diketahui hingga saat ini jumlah keseluruhan guru di Provinsi Banten sampai dengan tahun 2010 mencapai 111.676 orang. Dari jumlah tersebut, di lingkup Dinas Pendidikan sebanyak 87.421 orang dengan kualifikasi pendidikan tahun 2007-2009/2010, SMA (16.523 orang), D1 (2.181 orang), D2 (27.450 orang), D3 (3.201 orang), S1 (36.773 orang), S2 (1.251 orang) dan S3 (42 orang), sisanya 24.255 orang di bawah naungan Departemen Agama. Jumlah guru yang sudah mengikuti sertifikasi dari tahun 2006-2010 sebanyak 19.232 orang.