
“Sebagai bentuk penanganan kemacetan, kita lakukan razia kendaraan truk yang bermuatan lebih karena menjadi penyebab kemacetan dan bentuk mengurai kemacetan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang Selatan, Nurdin Marzuki di Tangerang, Jumat.
Jumlah kendaraan yang melintas di Jalan Raya Serpong sejak diberlakukannya larangan truk masuk tol dalam kota mengalami peningkatan.
Bila sebelumnya, jumlah yang tercatat mencapai 9.000 kendaraan setiap jam, kini jumlahnya mencapai 11 ribu untuk setiap jam.
Hal tersebut disebabkan karena Pemprov DKI Jakarta memberlakukan larangan truk melewati jalan tol dalam kota dari jam 05.00 - 22.00 WIB, mulai tanggal 10 Mei hingga 10 Juni dalam rangka sosialisasi mengatasi kemacetan di tol dalam kota.
Biasanya, truk dari arah Merak, Serang, langsung menuju tol dalam kota melalui tol Kebun Jeruk, Jakarta. Namun, usai pemberlakukan itu, truk terpaksa mengalihkan perjalanan dari Merak, Serang, keluar pintu tol Kebun Nanas lalu melanjutkan perjalanan di jalan raya Serpong dan masuk ke tol BSD untuk bisa tembus ke Jakarta.
Ditambahkan Nurdin, puluhan truk yang berasal dari berbagai daerah, terjaring dalam razia petugas. Para supir truk, diberikan pengarahan untuk beroperasi tidak pada jam sibuk yakni pada pagi hari mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan sore hari pada pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Selain itu, petugas pun memarkir sementara truk berukuran besar itu di sekitar pergudangan taman tekno dan jalan raya utama serpong. Hal tersebut agar lebih mendahulukan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
“Bila kendaraan besar tersebut dibiarkan berjalan, maka kondisinya akan memacetkan sebab ukurannya yang mempersempit badan jalan serta pergerakannya yang lambat,” katanya.
Rencananya, pada Selasa (24/5) Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembahasan mengenai larangan truk masuk tol dalam kota yang berimbas kemacetan di Serpong.
Jumlah kendaraan yang melintas di Jalan Raya Serpong sejak diberlakukannya larangan truk masuk tol dalam kota mengalami peningkatan.
Bila sebelumnya, jumlah yang tercatat mencapai 9.000 kendaraan setiap jam, kini jumlahnya mencapai 11 ribu untuk setiap jam.
Hal tersebut disebabkan karena Pemprov DKI Jakarta memberlakukan larangan truk melewati jalan tol dalam kota dari jam 05.00 - 22.00 WIB, mulai tanggal 10 Mei hingga 10 Juni dalam rangka sosialisasi mengatasi kemacetan di tol dalam kota.
Biasanya, truk dari arah Merak, Serang, langsung menuju tol dalam kota melalui tol Kebun Jeruk, Jakarta. Namun, usai pemberlakukan itu, truk terpaksa mengalihkan perjalanan dari Merak, Serang, keluar pintu tol Kebun Nanas lalu melanjutkan perjalanan di jalan raya Serpong dan masuk ke tol BSD untuk bisa tembus ke Jakarta.
Ditambahkan Nurdin, puluhan truk yang berasal dari berbagai daerah, terjaring dalam razia petugas. Para supir truk, diberikan pengarahan untuk beroperasi tidak pada jam sibuk yakni pada pagi hari mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan sore hari pada pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Selain itu, petugas pun memarkir sementara truk berukuran besar itu di sekitar pergudangan taman tekno dan jalan raya utama serpong. Hal tersebut agar lebih mendahulukan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

“Bila kendaraan besar tersebut dibiarkan berjalan, maka kondisinya akan memacetkan sebab ukurannya yang mempersempit badan jalan serta pergerakannya yang lambat,” katanya.
Rencananya, pada Selasa (24/5) Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembahasan mengenai larangan truk masuk tol dalam kota yang berimbas kemacetan di Serpong.