Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menyegel SPBU -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menyegel SPBU

Friday, May 27, 2011

SERANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menyegel satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Serang. Penyegelan itu dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Banten Kamis (26/5).

Kepala Disperindag Hudaya Latuconsina mengatakan, SPBU yang disegel yakni dan SPBU 34-42113 di Jalan Jendral Sudirman, sementara SPBU 3142101 di Jalan Ahmad Yani Ciceri, Kota Serang, “ Karena selama ini banyak keluhan dari masyarakat soal validitas takaran di sejumlah SPBU kemudia kami melakukan sidak ke sejumlah SPBU,” kata Hudaya,
Menurut Hudaya, dari hasil uji pengukuran atau tera ulang pompa bensin dilakukan oleh pihak Perindag Banten, ternyata satu diantara SPBU terindikasi curang. Pengecekan dilakukan pada pompa pengisian bahan bakar minyak (BBM) premium dan pertamax yang dijual kepada konsumen.
Dalam sidak yang dilakukan oleh tim kata Hudaya, ditemukan indikasi kecurangan dugaan takaran yang tidak sesuai pada SPBU itu. “SPBU tersebut sudah kami segel, Selanjutnya apabila terjadi indikasi pidana maka diproses secara hukum,” katanya.
Sebelum ada proses hukum, kata Hudaya, pihaknya masih menganalisa indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU. “Apakah indikasi kecurangan itu ada unsur kesengajaan atau terjadi karena kerusakan dispenser SPBU atau mesin literannya,” katanya.
Menurut Hudaya, uji takar ini akan rutin dilakukan. Tera ulang dilakukan secara berkala, sasaran nya adalah seluruh alat takaran yang digunakan para pedagang. “Agar penjual maupun konsumen tidak merasa dirugikan,” kata Hudaya.
Hudaya menjelaskan, warga yang tidak mengakurasi ulang alat ukur timbang dan takaran perlengkapannya akan diancam dengan hukuman pidana satu tahun penjara atau denda Rp 1 juta.
“Kebijakan tera ulang terhadap berbagai alat ukur yang ada ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat untuk mendapatkan ukuran yang pas. Baik ukuran berat, panjang, dan volume. Timbangan, menjadi benda yang paling banyak dilakukan tera,” jelasnya.(Tim_One)