RANGKASBITUNG – Bupati Mulyadi Jayabaya menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah (PPID) sebagai implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Humas Setda Lebak Hayat Syahida menjelaskan, Perbup tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk membentuk dan menetapkan PPID utama dan PPID pembantu di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dijelaskan, PPID utama melekat pada bagian Humas Setda Lebak, sedangkan PPID pembantu berada di SKPD dan setiap kecamatan. Pembentukan dan penetapan PPID pembantu akan ditetapkan melalui surat keputusan bupati dan ditargetkan pada akhir Mei 2011 PPID pembantu sudah terbentuk dan menjalankan tugas mereka sesuai amanah undang-undang. “Sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri pemerintah daerah harus sudah membentuk dan menetapkan PPID maksimal pada Agustus 2011. Namun di daerah lain peraturan bupati/walikota dan peraturan gubernur yang mengatur PPID belum juga diterbitkan. Saya yakin, di Banten baru Lebak yang mengeluarkan Perbup PPID,” terang Hayat di ruang kerjanya, Jumat (29/4).
Dia menengarai, keterlambatan penerbitan pergub atau perbup di beberapa daerah akibat banyak daerah yang belum siap mengimplementasikan amanah undang-undang tersebut. Mereka banyak yang belum paham tentang tata kerja PPID dalam mengelola dan memberikan informasi kepada masyarakat. “Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu perbup tentang PPID ini pada SKPD dan kecamatan. Setelah itu mereka diharuskan membuat PPID di tempat kerjanya masing-masing,” tegasnya.
Ketua Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Tb Munawar Azis menyatakan, tugas PPID dengan KTP berbeda. KTP akan menjadi wasit dalam setiap sengketa informasi antara masyarakat dan PPID. Di samping itu, PPID dibentuk berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, sedangkan KTP dibentuk berdasarkan Perda 6 Tahun 2004. “Kita akan mendukung program pemerintah yang akan membentuk dan menetapkan PPID karena sudah menjadi kebutuhan daerah. Jika tidak segera dibentuk maka kita akan melanggar undang-undang,” paparnya.
Azis berharap, PPID dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola informasi di masing-masing SKPD. Terpenting, mereka dapat memudahkan masyarakat mengakses berbagai dokumen publik yang dibutuhkan masyarakat.(Tim_one)
Dijelaskan, PPID utama melekat pada bagian Humas Setda Lebak, sedangkan PPID pembantu berada di SKPD dan setiap kecamatan. Pembentukan dan penetapan PPID pembantu akan ditetapkan melalui surat keputusan bupati dan ditargetkan pada akhir Mei 2011 PPID pembantu sudah terbentuk dan menjalankan tugas mereka sesuai amanah undang-undang. “Sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri pemerintah daerah harus sudah membentuk dan menetapkan PPID maksimal pada Agustus 2011. Namun di daerah lain peraturan bupati/walikota dan peraturan gubernur yang mengatur PPID belum juga diterbitkan. Saya yakin, di Banten baru Lebak yang mengeluarkan Perbup PPID,” terang Hayat di ruang kerjanya, Jumat (29/4).
Dia menengarai, keterlambatan penerbitan pergub atau perbup di beberapa daerah akibat banyak daerah yang belum siap mengimplementasikan amanah undang-undang tersebut. Mereka banyak yang belum paham tentang tata kerja PPID dalam mengelola dan memberikan informasi kepada masyarakat. “Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu perbup tentang PPID ini pada SKPD dan kecamatan. Setelah itu mereka diharuskan membuat PPID di tempat kerjanya masing-masing,” tegasnya.
Ketua Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Tb Munawar Azis menyatakan, tugas PPID dengan KTP berbeda. KTP akan menjadi wasit dalam setiap sengketa informasi antara masyarakat dan PPID. Di samping itu, PPID dibentuk berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, sedangkan KTP dibentuk berdasarkan Perda 6 Tahun 2004. “Kita akan mendukung program pemerintah yang akan membentuk dan menetapkan PPID karena sudah menjadi kebutuhan daerah. Jika tidak segera dibentuk maka kita akan melanggar undang-undang,” paparnya.
Azis berharap, PPID dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola informasi di masing-masing SKPD. Terpenting, mereka dapat memudahkan masyarakat mengakses berbagai dokumen publik yang dibutuhkan masyarakat.(Tim_one)