Bupati Mul­yadi Jayabaya menerbitkan Perda Nomor 13 Tahun 2011 -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Bupati Mul­yadi Jayabaya menerbitkan Perda Nomor 13 Tahun 2011

Monday, May 2, 2011

RANGKASBITUNG – Bupati Mul­yadi Jayabaya menerbitkan Peraturan Bu­­pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola In­formasi dan Dokumentasi Daerah (PPID) sebagai implementasi Un­dang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pu­b­lik (KIP) dan Peraturan Menteri Da­lam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan In­formasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Humas Setda Lebak Hayat Syahida menjelaskan, Perbup ter­sebut menjadi landasan bagi pe­merintah daerah untuk mem­ben­tuk dan menetapkan PPID utama dan PPID pembantu di masing-ma­sing satuan kerja perangkat dae­rah (SKPD).
Dijelaskan, PPID utama melekat pada bagian Humas Setda Lebak, se­dangkan PPID pembantu berada di SKPD dan setiap kecamatan. Pem­bentukan dan penetapan PPID pem­bantu akan ditetapkan melalui surat keputusan bupati dan ditar­get­kan pada akhir Mei 2011 PPID pem­bantu sudah terbentuk dan men­jalankan tugas mereka sesuai ama­nah undang-undang. “Sesuai arahan dari Kementerian Dalam Ne­geri pemerintah daerah harus su­dah membentuk dan menetapkan PPID maksimal pada Agustus 2011. Na­mun di daerah lain peraturan bu­pati/walikota dan peraturan gu­bernur yang mengatur PPID belum juga diterbitkan. Saya yakin, di Banten baru Lebak yang mengeluar­kan Perbup PPID,” terang Hayat di ruang kerjanya, Jumat (29/4).
Dia menengarai, keterlambatan penerbitan pergub atau perbup di be­berapa daerah akibat banyak dae­rah yang belum siap meng­imple­mentasikan amanah undang-undang ter­sebut. Mereka banyak yang belum pa­ham tentang tata kerja PPID da­lam mengelola dan memberikan in­formasi kepada masyarakat. “Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu per­bup tentang PPID ini pada SKPD dan kecamatan. Setelah itu mereka di­haruskan membuat PPID di tempat ker­janya masing-masing,” tegasnya.
Ketua Komisi Transparansi dan Par­tisipasi (KTP) Tb Munawar Azis me­nyatakan, tugas PPID dengan KTP berbeda. KTP akan menjadi wa­sit dalam setiap sengketa infor­masi antara masyarakat dan PPID. Di samping itu, PPID dibentuk ber­dasarkan amanah Undang-un­dang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, sedangkan KTP dibentuk ber­da­sarkan Perda 6 Tahun 2004. “Kita akan mendukung program pe­me­rintah yang akan membentuk dan menetapkan PPID karena sudah men­­jadi kebutuhan daerah. Jika tidak segera dibentuk maka kita akan me­langgar undang-undang,” pa­parnya.
Azis berharap, PPID dapat men­jalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola informasi di masing-ma­sing SKPD. Terpenting, mereka da­pat memudahkan masyarakat meng­akses berbagai dokumen publik yang dibutuhkan masyarakat.(Tim_one)