SERANG – Bupati Ahmad Taufik Nuriman mengisyaratkan bakal memperpanjang izin pembuangan limbah PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Kragilan.
Isyarat tersebut disampaikan saat Bupati menghadiri acara Rakerda dan Pembukaan Porseni DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Banten, Kamis (26/5) lalu. “Kalau mereka komitmen (memperbaiki pengelolaan limbahnya-red), kenapa tidak untuk dilanjutkan (izinnya),” kata Bupati.
Menurutnya, selama ini Pemkab telah melakukan berbagai tindakan terhadap pencemaran yang dilakukan pabrik kertas tersebut. Sejauh ini, kata Taufik, PT IKPP telah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kualitas limbahnya yang dibuang ke Sungai Ciujung. “Kita masih toleransi sebab kita anggap masih mengikuti peraturan,” ujarnya.
Sementara kalangan DPRD berharap Pemkab tidak secepatnya memberi perpanjangan izin untuk PT IKPP yang selama ini disorot melakukan pencemaran. “Perpanjangan izin pembuangan limbah itu memang hak prerogatif Bupati tapi seharusnya tidak langsung diizinkan karena PT Indah Kiat itu kan sedang dalam masa percobaan, apa benar mereka sudah komitmen,” kata Sopwan, Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Berdasarkan pertemuan Pemkab dengan PT IKPP pada 27 April lalu, kata Sopwan, perusahaan group Sinar Mas ini diberikan tenggat waktu selama 45 hari sejak rapat tersebut untuk memperbaiki kualitas limbahnya. Selain itu, perusahaan ini juga diminta mengurangi volume limbahnya. “Sampai saat ini kita belum melihat apakah komitmen itu telah dijalankan atau belum,” terangnya.
Sebelumnya, PT IKPP meminta Bupati Serang melalui surat bernomor 150/PR/IKPP/V/2011 tertanggal 13 Mei 2011 untuk memperpanjang izin pembuangan limbah. Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Serang Yani Maulida mengatakan, pihaknya tidak bisa memperpanjang izin tersebut, kecuali PT IKPP mau membuang limbah cair langsung ke laut. “Pembuangan limbah ke laut ini harus minta izin ke Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Menurutnya, selama ini Pemkab telah melakukan berbagai tindakan terhadap pencemaran yang dilakukan pabrik kertas tersebut. Sejauh ini, kata Taufik, PT IKPP telah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kualitas limbahnya yang dibuang ke Sungai Ciujung. “Kita masih toleransi sebab kita anggap masih mengikuti peraturan,” ujarnya.
Sementara kalangan DPRD berharap Pemkab tidak secepatnya memberi perpanjangan izin untuk PT IKPP yang selama ini disorot melakukan pencemaran. “Perpanjangan izin pembuangan limbah itu memang hak prerogatif Bupati tapi seharusnya tidak langsung diizinkan karena PT Indah Kiat itu kan sedang dalam masa percobaan, apa benar mereka sudah komitmen,” kata Sopwan, Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Berdasarkan pertemuan Pemkab dengan PT IKPP pada 27 April lalu, kata Sopwan, perusahaan group Sinar Mas ini diberikan tenggat waktu selama 45 hari sejak rapat tersebut untuk memperbaiki kualitas limbahnya. Selain itu, perusahaan ini juga diminta mengurangi volume limbahnya. “Sampai saat ini kita belum melihat apakah komitmen itu telah dijalankan atau belum,” terangnya.
Sebelumnya, PT IKPP meminta Bupati Serang melalui surat bernomor 150/PR/IKPP/V/2011 tertanggal 13 Mei 2011 untuk memperpanjang izin pembuangan limbah. Menanggapi permohonan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Serang Yani Maulida mengatakan, pihaknya tidak bisa memperpanjang izin tersebut, kecuali PT IKPP mau membuang limbah cair langsung ke laut. “Pembuangan limbah ke laut ini harus minta izin ke Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.