Bupati Ahmad Taufik Nuriman : izin IKPP Di Perpanjang -->

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Bupati Ahmad Taufik Nuriman : izin IKPP Di Perpanjang

Monday, May 30, 2011

SERANG – Bupati Ahmad Taufik Nuriman mengisyaratkan bakal memperpanjang izin pembuangan limbah PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Kragilan.
Isyarat tersebut disampaikan saat Bupati menghadiri acara Rakerda dan Pembukaan Porseni DPD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Per­pamsi) Banten, Kamis (26/5) lalu. “Kalau mereka komitmen (mem­­perbaiki pengelolaan limbah­nya-red), kenapa tidak untuk dilanjutkan (izinnya),” kata Bupati.
Menurutnya, selama ini Pemkab telah melakukan berbagai tindakan terhadap pencemaran yang dilakukan pabrik kertas tersebut. Sejauh ini, kata Taufik, PT IKPP telah menya­takan komitmennya untuk mem­perbaiki kualitas limbahnya yang dibuang ke Sungai Ciujung. “Kita masih toleransi sebab kita anggap masih mengikuti peraturan,” ujarnya.
Sementara kalangan DPRD berharap Pemkab tidak secepatnya memberi perpanjangan izin untuk PT IKPP yang selama ini disorot me­lakukan pencemaran. “Perpan­jangan izin pembuangan limbah itu memang hak prerogatif Bupati ta­pi seharusnya tidak langsung di­izin­k­an karena PT Indah Kiat itu kan sedang dalam masa percobaan, apa benar mereka sudah komitmen,” kata Sopwan, Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Berdasarkan pertemuan Pemkab dengan PT IKPP pada 27 April lalu, kata Sopwan, perusahaan group Si­nar Mas ini diberikan tenggat wak­tu selama 45 hari sejak rapat ter­sebut untuk memperbaiki kualitas limbahnya. Selain itu, perusahaan ini juga diminta mengurangi volume limbahnya. “Sampai saat ini kita be­lum melihat apakah komitmen itu telah dijalankan atau belum,” terangnya.
Sebelumnya, PT IKPP meminta Bu­pati Serang melalui surat berno­mor 150/PR/IKPP/V/2011 tertang­gal 13 Mei 2011 untuk memper­panjang izin pembuangan limbah. Menang­gapi permohonan tersebut, Kepala Bi­dang Pencegahan Dampak Ling­kungan Badan Pengelola Ling­ku­ngan Hidup (BPLH) Kabupaten Serang Yani Maulida mengatakan, pihaknya tidak bisa memperpanjang izin ter­sebut, kecuali PT IKPP mau mem­buang limbah cair langsung ke laut. “Pembuangan limbah ke laut ini harus minta izin ke Kemen­terian Ling­kungan Hidup,” katanya.