JAKARTA (KB) – Pemerintah menawarkan pelatihan keterampilan kepada 2.351 warga negara Indonesia/tenaga kerja Indonesia overstayers (kelebihan masa tinggal) dari Arab Saudi yang kembali ke Tanah Air menggunakan KM Labobar pada Rabu, 4 Mei lalu.
“Untuk pemulangan kali ini, mayoritas adalah TKI yang bermasalah, pemerintah ingin membantu jika mereka ingin mengembangkan diri melalui pelatihan keterampilan untuk membuka usaha mandiri di daerahnya atau mempersiapkan jika nantinya akan bekerja ke luar negeri lagi,” kata Menakertrans A. Muhaimin Iskandar.
Dari 2.163 WNI/TKI overstayers dewasa yang ada di KM Labobar itu sebanyak 1.888 orang yang berangkat ke Arab Saudi melalui pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan 275 orang lainnya menggunakan visa umroh.
Sementara itu, mengenai TKI bermasalah yang juga dipulangkan, Muhaimin menyatakan pemerintah melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan melakukan pendataan secara rinci.
“Pada akhirnya, dengan pendataan tersebut akan diketahui permasalahan para TKI dan juga hak yang mesti diterima mereka sebagai bagian dari hasil kerja di luar negeri,” ungkapnya.
DILARANG
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan Pemerintah Arab Saudi melarang TK/WNI bermasalah yang dipulangkan untuk berangkat kembali selama lima tahun.
Kebijakan itu diberlakukan dengan dukungan sistem pemeriksaan sidik jari (finger print). “Larangan ini berlaku bagi mereka yang ingin bekerja kembali ke Arab Saudi atau untuk keperluan lainnya,” kata Jumhur
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia memulangkan ribuan WNI/TKI bermasalah dan pelanggar batas izin tinggal dari Arab Saudi dalam 7 tahap sejak 14 Februari hingga 4 Mei 2011. Pada tahap I hingga VI telah dipulangkan 2.073 WNI/TKI dengan pesawat Garuda. Sedangkan pada tahap VII telah dipulangkan 2.353 orang.
“Para TKI harus tahu adanya larangan ini ketimbang pergi ke Arab Saudi, lantas dilarang masuk saat menginjakkan kaki di sana. Selain berisiko hukum, juga akan berakibat nasib WNI/TKI menjadi lebih parah,” ucapnya