Serang (KB) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten menargetkan dapat menjaring sekitar 250.000 Wajib Pajak baru selama 2011 atau bertambah 17,6 persen dari jumlah yang terdaftar per 31 Desember 2010 sebanyak 1.168.249 WP.
“Dari jumlah itu sebanyak 1.086.651 merupakan Wajib Pajak orang pribadi, 70.242 WP badan, dan sisanya 11.356 WP bendahara,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten Sigit Priadi Pramudito di Serang, Rabu.
Ia mengatakan, menjaring wajib pajak baru sebanyak itu untuk meningkatkan penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (Pph), Pajak Pendapatan (Ppn) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditargetkan pada 2011 ini dapat tumbuh sebesar 21,16 persen.
Untuk menjaring wajib pajak baru sebanyak itu pihaknya mengandalkan karyawan pajak di sembilan Kantor Konsultan Pajak (KKP) yang berada di Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, Serpong, Tiga Raksa, Kosambi, Tangerang Barat dan Tangerang Timur, serta KKP tingkat madya di Kota Tangerang yang khusus menangani wajib pajak besar.
“Dari jumlah itu sebanyak 1.086.651 merupakan Wajib Pajak orang pribadi, 70.242 WP badan, dan sisanya 11.356 WP bendahara,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten Sigit Priadi Pramudito di Serang, Rabu.
Ia mengatakan, menjaring wajib pajak baru sebanyak itu untuk meningkatkan penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (Pph), Pajak Pendapatan (Ppn) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditargetkan pada 2011 ini dapat tumbuh sebesar 21,16 persen.
Untuk menjaring wajib pajak baru sebanyak itu pihaknya mengandalkan karyawan pajak di sembilan Kantor Konsultan Pajak (KKP) yang berada di Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang, Serpong, Tiga Raksa, Kosambi, Tangerang Barat dan Tangerang Timur, serta KKP tingkat madya di Kota Tangerang yang khusus menangani wajib pajak besar.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak di Banten, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menggunakan strategi lebih memaksimalkan terlebih dahulu terhadap wajib pajak badan, kemudian baru wajib pajak pribadi.
Strategi tersebut diterapkan, menurut Sigit, memelihara wajib pajak badan lebih mudah dibandingkan memelihara wajib pajak pribadi atau perseorangan.
Ia mengakui, tingkat kepatuhan wajib pajak pribadi lebih kecil, bahkan acapkali menutupi jumlah penghasilan yang diterimanya setiap bulan, sehingga cukup sulit untuk mendapat pajak penghasilan sesuai dengan pendapatan yang diterimanya.
“Kita sulit mengontrol berapa penghasilan WP pribadi, sehingga untuk mengetahui apakah mereka punya mobil mewah misalnya, maka kami akan bekerja sama dengan pihak Samsat,” kata Sigit.
Ia mengatakan, untuk mengetahui berapa penghasilan para WP pribadi, pihaknya mengerahkan tenaga konsultan pajak untuk mencari data baik melalui Samsat atau berdasarkan tempat tinggal, misalnya ia tinggal di komplek perumahan elit.
Ia menambahkan, berbagai cara akan dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kepatuhan WP membayar pajak, dengan tetap memegang tiga prinsip, yaitu pembinaan, prinsip keadilan dan transparansi.
Sigit mengatakan, ia selalu mengingatkan kepada karyawan dilapangan agar tidak membodoh-bodohi WP terhadap berapa besaran pajak yang harus dibayarkannya, karena cara itu akan merusak citra direktorat pajak.
Ia mengatakan, untuk mengetahui berapa penghasilan para WP pribadi, pihaknya mengerahkan tenaga konsultan pajak untuk mencari data baik melalui Samsat atau berdasarkan tempat tinggal, misalnya ia tinggal di komplek perumahan elit.
Ia menambahkan, berbagai cara akan dilakukan pihaknya untuk meningkatkan kepatuhan WP membayar pajak, dengan tetap memegang tiga prinsip, yaitu pembinaan, prinsip keadilan dan transparansi.
Sigit mengatakan, ia selalu mengingatkan kepada karyawan dilapangan agar tidak membodoh-bodohi WP terhadap berapa besaran pajak yang harus dibayarkannya, karena cara itu akan merusak citra direktorat pajak.